Senin, 07 September 2026
Minggu, 23 Agustus 2026
Respons laporan masyarakat Polsek Jebus Cek Lokasi Dugaan Judi Kodok-Kodok di paritiga Bangka Barat
Kamis, 20 Agustus 2026
Api Membara di Pait Mentok, Kodim 0431/Bangka Barat Turun Langsung Padamkan Kebakaran
Kamis, 13 Agustus 2026
Komitmen Bersih Halinar, Rutan Muntok Perketat Pengawasan Blok Hunian
MUNTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok kembali menggelar razia insidentil pada kamar hunian warga binaan, Kamis (13/8/2026). Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib, serta bersih dari praktik handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (Halinar).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Muntok, Alex Rizki Wijaya, dengan melibatkan jajaran staf dan anggota regu pengamanan.
Sebelum bergerak menyisir kamar hunian, Alex Rizki Wijaya memberikan pengarahan tegas terkait teknis pelaksanaan, sasaran penggeledahan, dan pentingnya berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Petugas diimbau untuk menjalankan tugas secara profesional, humanis, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penyisiran Blok Hunian
Penggeledahan kali ini berfokus pada Blok A Kamar 2 dan Blok B Kamar 9. Petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap seluruh sudut ruangan dan barang-barang milik warga binaan demi mendeteksi keberadaan benda-benda terlarang.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berbahaya yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, antara lain:
1 buah botol beling
2 buah sendok besi
1 buah pisau cukur
1 buah potongan kawat
2 buah korek api gas
Seluruh barang temuan tersebut langsung disita untuk didata dan selanjutnya dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Deteksi Dini dan Keamanan
Ka. KPR Rutan Muntok, Alex Rizki Wijaya, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif wajib demi menjaga kondusivitas Rutan.
"Razia insidentil ini merupakan langkah preventif untuk menjaga Rutan tetap aman, tertib, serta kondusif, dan untuk barang-barang yang didapatkan akan dimusnahkan," ujar Alex.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, menyuarakan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan melalui tindakan deteksi dini yang berkelanjutan.
“Penggeledahan akan terus kami lakukan secara berkala maupun insidentil. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan lingkungan Rutan yang kondusif,” tegas Andri Ferly.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga selesai tersebut berjalan lancar, aman, dan terkendali. Pihak Rutan Kelas IIB Muntok memastikan upaya pengawasan akan terus diperketat demi menjaga stabilitas keamanan di dalam lingkungan Rutan.
Senin, 10 Agustus 2026
Klinik Pratama Rutan Muntok Dukung Program Asimilasi dan Pembinaan Warga Binaan, Warga Binaan di Luar Rutan Jalani Program Asimilasi
Jumat, 07 Agustus 2026
Sidang Ketiga Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, JPU Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Tiga Terdakwa
Palembang, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang ketiga perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja. Sidang yang berlangsung pada Kamis (6/8) tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Pemasaran, mantan Direktur Keuangan, serta PT KMM selaku distributor PT Semen Baturaja.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan tanggapan terhadap keberatan yang diajukan para terdakwa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp800 miliar.
Pada masa jabatan para terdakwa tercatat terdapat 57 distributor yang memiliki hubungan utang piutang dagang dengan PT Semen Baturaja. Distributor tersebut berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu, termasuk salah satunya berasal dari Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang hingga kini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk memasuki tahapan pemeriksaan perkara. Seluruh fakta dan alat bukti akan diperiksa lebih lanjut dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunju
Jumat, 17 Juli 2026
Belum genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa
Komitmen Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus besar belum sepekan sejak menjabat.
Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres Bangka Barat memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Mapolres Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
"Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, beliau berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Barat," kata Yos.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (26).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Pengembangan dari hasil pemeriksaan MI kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS (28). Polisi selanjutnya menangkap RS di rumahnya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
"Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan sejumlah barang pendukung lainnya," ujar Yos.
Secara keseluruhan, Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto dari kedua tersangka.
Menurut Yos, jumlah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila berhasil beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Bangka Barat yang baru menjabat sekitar sepekan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkotika bahwa Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tony)
Minggu, 12 Juli 2026
Ribuan Lulusan SMP di Bangka Belitung Belum Dapat Sekolah, Terancam Putus Sekolah di Jenjang SMA/SMK.
Jumat, 10 Juli 2026
Dua Pengedar Sabu di Mentok Ditangkap, Satu Merupakan ABH
Selasa, 30 Juni 2026
Kapolres Bangka Barat Ganjar 18 Personel Berprestasi, Pengungkap Sabu 1 Kg hingga Juara Karate Kapolri Cup
43 Personel Polres Bangka Barat Naik Pangkat, AKBP Pradana Aditya, Hadiah Terindah untuk Keluarga
Senin, 22 Juni 2026
Laporan Jalan di Tempat, Warga Minta Kapolda Babel Evaluasi Kinerja Polsek Jebus
JEBUS, BANGKA BARAT — Kinerja aparat kepolisian Sektor (Polsek) Jebus kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, hingga kini dua pelaku diduga tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Sariman di Desa Tayu, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, masih bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap.
Padahal, korban telah resmi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jebus sejak tanggal 8 Mei 2026 lalu. Namun, hingga memasuki bulan Juni, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat, sehingga memicu tanda tanya besar dari publik terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sariman yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang pelaku di Desa Tayu langsung mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak berwajib sesaat setelah kejadian. Berkas laporan telah diterima oleh pihak Polsek Jebus.
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak laporan dibuat, kedua pelaku yang identitasnya disinyalir sudah diketahui tersebut belum juga tersentuh oleh hukum. Kondisi ini membuat korban dan keluarganya merasa tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
Kelambatan pihak Polsek Jebus dalam membekuk para pelaku memicu reaksi keras dari masyarakat luas. Publik secara terbuka mempertanyakan kinerja dan keseriusan Kapolsek Jebus beserta jajarannya dalam memproses laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan yang jelas-jelas merugikan fisik dan mental korban.
"Kami mempertanyakan ada apa dengan Polsek Jebus? Laporan sudah masuk sejak 8 Mei, tapi sampai sekarang pelaku masih berkeliaran bebas. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Melihat tidak adanya progres signifikan dari Polsek Jebus, publik kini mendesak pimpinan kepolisian yang lebih tinggi untuk segera turun tangan. Masyarakat meminta Kapolres Bangka Barat dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mengambil alih atau memberikan atensi khusus terhadap kasus pengeroyokan Sariman.
Masyarakat berharap, dengan adanya intervensi dari Kapolres dan Kapolda, kedua pelaku dapat segera ditangkap demi tegaknya hukum dan demi keamanan masyarakat di Desa Tayu, Kecamatan Jebus. Publik menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas maupun lambat dalam merespons laporan warga kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mengonfirmasi Polsek Jebus terkait kendala yang dihadapi dalam penangkapan kedua pelaku pengeroyokan tersebut.
(Tony)
Rabu, 10 Juni 2026
KOTI Pemuda Pancasila Pekanbaru Jalin Silaturahmi ke Kecamatan Rumbai Timur
Pekanbaru – Komando Inti (KOTI) Pemuda Pancasila MPC Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi ke Kecamatan Rumbai Timur sebagai bentuk mempererat hubungan kelembagaan dengan pemerintah setempat, Rabu ( 10/06/26).
Dalam kegiatan tersebut, Dankoti KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Eri Bukit, diwakili oleh Dandema KOTI Kota Pekanbaru m.zulfikar bersama jajaran, di antaranya Asisten IV Bidang Humas Edtris serta Kanit I Dimas.
Kehadiran rombongan KOTI disambut langsung oleh Camat Rumbai Timur, Syamsudin, S.Sos., M.M., yang menyambut baik kunjungan tersebut serta mengapresiasi langkah KOTI dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan pihak kecamatan.
Dalam sambutannya, Camat Syamsudin berharap kolaborasi antara KOTI Pemuda Pancasila dan pemerintah kecamatan dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam menjaga kondusifitas wilayah serta mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di Rumbai Timur.Pada kesempatan tersebut, KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru juga menggandeng mitra dari Invinity
Infinity Center yang sudah ada dari tahun 2019 berfokus pada perlindungan konsumen terhadap pelaku pinjaman online ( Pinjol ) , bank konvensional , kartu kredit & KTA serta leasing finance dan juga pemulihan mental dari adiksi negatif seperti judi online ( judol ) & pergaulan bebas.
Dalam penyampaiannya Erwin Ramadhan menyampaikan Infinity Center Pekanbaru siap hadir di masyarakat khususnya masyarakat senapelan guna memberikan edukasi bahaya dan bagaimana jalan keluar dari masalah yang seperti di sebutkan khususnya Pinjaman Online dan Judi Online karena ini amat sangat marak terjadi di lingkungan masyarakat .
Harapannya tercipta ruang diskusi dengan masyarakat agar masyarakat tidak lagi merasa sendiri ketika ada masalah yang di hadapkan .
Kehadiran rombongan KOTI disambut langsung oleh Camat Rumbai Timur, Syamsudin, S.Sos., M.M., yang menyambut baik kunjungan tersebut serta mengapresiasi langkah KOTI dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan pihak kecamatan.
Dalam sambutannya, Camat Syamsudin berharap kolaborasi antara KOTI Pemuda Pancasila dan pemerintah kecamatan dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam menjaga kondusifitas wilayah serta mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan di Rumbai Timur.
Di tempat terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Bung Iwan Pansa, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan silaturahmi ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan langkah positif dalam memperkuat soliditas organisasi serta menjalin hubungan harmonis dengan unsur pemerintahan.
Kegiatan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan, diakhiri dengan diskusi serta sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus bersinergi ke depan.
Dengan adanya kegiatan ini, KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menegaskan perannya sebagai organisasi yang aktif, responsif, dan siap berkolaborasi demi kepentingan masyarakat luas.
sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
(Fina Diana sari )




